KALTENGLIMA.COM – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profes dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Kim Chaewon dan Huh Yunjin LE SSERAFIM Mengalami Kecelakaan Mobil
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Hendra Kurniawan tidak ajukan Eksepsi atau nota keberatan atas kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodinigrat menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah penuhi syarat formil dan materil.
Baca Juga: Wajib Tahu, Beragam Manfaat Minum Air Putih Bagi Kesehatan
“Dakwaan JPU telah memenuhi surat formail dan materil sesuai 143 KUHP. Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022 melansir Orbitindonesia.com.
Baca Juga: Bisa Dicoba, Ide Masakan Brussel Sprout si Kubis Mini
Dengan demikian, sidang Hendra berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sanksi-sanksi pada Kamis 27 Oktober 2022 pekan depan.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan proses penyidikan bersama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquini Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh dan melakukan dan apa yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidka bekerja sebagaimana mestinya,” kata Jaksa Syahnan Tanjung dalam bacaan dakwaan dalam persidangan.
Jaksa paparkan perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat kejadian di rumah Dinas itu, Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri menghubungi Hendra Kurniawan yang tengah berada di kolam pancing daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Lantas, Hendra Kurniawan pun bergegas menemui Sambo di rumah Dinasnya di Duren Tiga dengan terlebih dahulu menanyakan ada peristiwa apa yang menyebabkan ia dipanggil ke tempat itu.