Tanggapan Hendra Kurniawan Atas Dakwaan Jaksa, Kasus Obstruction of Justice

photo author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:51 WIB
Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan tidak ajukan Eksepsi terhadap kasus perintangan proses penyidikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J  (Ist)
Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan tidak ajukan Eksepsi terhadap kasus perintangan proses penyidikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Ist)

Baca Juga: Oktober 2022, Segera Cek Harga Terbaru Produk Yamaha

"Ada peristiwa apa bang," tanya Hendra ke Sambo sabagaimana ditirukan oleh jaksa.

"Ada pelecehan terhadap mbakmu," kata jaksa menirukan jawaban Sambo ke Hendra.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita sehingga terjadinya tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Atas perbuatannya itu, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X