Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Majelis Hakim: Dakwaan JPU telah Memenuhi Syarat

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:05 WIB
Putri Candrawathi disebut sebagai dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J (Tangkap Layar TikTok @berizebua)
Putri Candrawathi disebut sebagai dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J (Tangkap Layar TikTok @berizebua)

KALTENGLIMA.COM -Kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih bergulir di meja hijau.

Dalam Kasus pembunuhan berencana Brigadir J eksepsi yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ditolak oleh Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa.

Baca Juga: 4 Tips Menjaga Kesehatan Jantung dengan Prilaku Hidup Sehat

Baca Juga: HP Xiaomi Redmi 10C Dijuall 1 Jutaan, Hadirkan Kamera Unggulan, Cek Spesifikasinya

Selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J eksepsi atau keberatan yang diajukan Putri Candrawathi senasib sama seperti Ferdy Sambo sama-sama ditolak hakim.

Dikutip Kaltenglima.com terbitan Ayoindonesia.com dengan judul Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Seperti Ferdy Sambo Hakim Minta 12 Saksi Dihadirkan,
Atas keputusan tersebut, hakim memberikan perintah kepada jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Selasa 1 November 2022 mendatang.

Baca Juga: RSSA Malang Tepis Covid-kan Korban Tragedi Kanjuruhan

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," ujar Wahyu Rabu 26 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam momen persidangan sebelumnya, Wahyu juga menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mengintip Kekuatan Timnas Argentina, Sang Favorit Juara Piala Dunia Qatar

Alasan penolakan eksepsi Ferdy Sambo lantaran dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.

Diketahui Pasangan suami istri sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir J akan kembali mengikuti persidangan Selasa, 1 November 2022 mendatang.

Terdapat 12 aksi yang dijadwalkan diperiksa pada sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.

Baca Juga: Dry Shampoo Unilever Ditarik Dari Pasaran Amerika Serikat Karena Mengandung Pemicu Kanker? Berikut Daftarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X