Terungkap Ferdy Sambo Perintah Terdakwa Perintangan Penyidik, Arif Rahman: Menjaga Reputasi Lembaga

photo author
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 18:37 WIB
Arif Rachman Arifin dalam sidang obstruction of justice. Ia diperintahkan oleh Ferdy Sambo merusak CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J ( (tangkapan layar Youtube Polri)
Arif Rachman Arifin dalam sidang obstruction of justice. Ia diperintahkan oleh Ferdy Sambo merusak CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J ( (tangkapan layar Youtube Polri)

"Bahwa tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadivpropam Saksi Ferdy Sambo d/h (dahulu) Irjen Pol Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi,” jelasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X