KALTENGLIMA.COM – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Senin 31 Oktober 2022 agenda persidangan terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menghadirkan Susi, seorang asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sempat dibantah, Agensi ASTRO Konfirmasi Rocky Berpacaran Dengan Aktris Park Bo Yeon
Baca Juga: Mau Kulit Mulus dan Glowing, Coba Tiga Jenis Makanan Ini
Susi hadir dalam persidangan terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai saksi.
Dalam persidangan Susi ART Ferdy Sambo selalu menjawab pertanyaan dengan berbelit-belit, seolah ragu untuk memberikan kesaksian dan keterangan atas insiden kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal Ini pula menjadi tanda tanya bagi Majelis Halim dan lainnya, hingga membuat hakim emosi.
Baca Juga: Beraksi di Barito Utara, Pelaku Curas Ditangkap di Ponorogo
Dikutip dari laman pmjnews.com, Susi sering memberikan jawaban dengan tidak tahu atau lupa ketika ditanya oleh Hakim pada persidangan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022).
"Kenapa Saudara Putri (PC, istri Ferdy Sambo) pindah?" tanya Hakim ke Susi pada Senin (31/10/2022) mengenai kepindahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dari rumah kediaman di Banga ke rumah di Saguling.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Tidak tahu atau tidak mau tahu?" tanya Hakim kembali.
Baca Juga: Aktor Yoon Hong Bin Berbagi Cerita Saat Bantu CPR Korban Tragedi Itaewon
"Tidak tahu," jawab Susi.