Hakim kemudian menanyakan kembali apakah ketika Putri Candrawathi pindah ke Saguling, Ferdy Sambo juga ikut pindah atau menetap di Bangka. Namun ART Ferdy Sambo, Susi memberikan jawaban bahwa Ferdy Sambo juga ikut pindah ke Saguling.
Melansir Nongkrong.co dengan judul Hakim Kesal Karena ART Ferdy Sambo Berbelit-belit Memberikan Keterangan Pada Persidangan Terdakwa Bharada E, mempertimbangkan singkatnya jawaban yang diberikan Susi, Hakim lalu menegaskan pertanyaannya sembari mengingatkan bahwa kesaksian Susi sebagai ART Ferdy Sambo sudah disumpah dan jika tidak sesuai fakta yang terjadi bisa dipidanakan.
Baca Juga: Tragedi Halloween Itaewon: Jumlah Korban Tewas Bertambah, 2 WNI Turut jadi Korban
"Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya Hakim sekali lagi.
"Ikut," jawab Susi.
"Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?"
"Iya," jawab Susi.
Sebagai informasi, kedua terdakwa utama dalam pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (1/11/2022) besok.
Pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut sebanyak 12 saksi dari keluarga Brigadir J direncanakan akan dihadirkan.***