KALTENGLIMA.COM- Berkas surat dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward mengatakan berkas surat dakwaan Nikita Mirzani kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra telah selesai disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: 'Genie Music Awards 2022' Akan Berlangsung Tanpa Acara Red Carpet
Selanjutnya, setelah berkas surat dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra tersebut selesai maka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Iya (berkas surat dakwaan Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," ungkap Edward kepada wartawan, Kamis (03/11/2022) seperti dikutip nongkrong.co dari laman pmjnews.com.
Baca Juga: Pengumuman: CPNS 2023 Dibuka, Cek Formasi Jabatan dan Syarat Jurusan
Baca Juga: Buruan ada Lowongan Kerja PT Bank BNI: Cek Persyaratan dan Kualifikasinya
Lebih lanjut lagi Edward menegaskan bahwa meskipun berkas surat dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra telah selesai, tetap masih harus diteliti oleh JPU.
Baru kemudian dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya JPU untuk menghindari adanya kekeliruan dan atau ketidakcermatan dalam penyusunan berkas surat dakwaan Nikita Mirzani tersebut.
"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," kata Edward.
Baca Juga: Park Seo Joon Dan Han So Hee Dikonfirmasi Untuk Membintangi “Gyeongsang Creature Season 2
Melansir nongkrong.co dengan judul
Berkas Surat Dakwaan Nikita Mirzani Selesai Disusun Kejari Serang Siapkan Lima JPU Kasus Pencemaran Nama Baik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sebelumnya telah mengungkapkan setidaknya sudah ada lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah disiapkan untuk kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra ini.
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak, Senin (31/10/2022).