Baca Juga: Dua Fenomena Alam Terjadi di Bulan November 2022, Cek Tanggalnya dan Apa Saja
Di hari yang sama Kejari Serang juga mengatakan bahwa berkas surat dakwaan Nikita Mirzani sudah mulai disusun oleh JPU.
Sebelumnya pada Jumat (28/10/2022), sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui Kuasa Hukumnya.
Namun pada Minggu (30/10/2022) Kejari Serang menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut dikarenakan penyidikan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra sudah sampai tahap II.
Alasan lainnya karena pihak JPU khawatir Nikita Mirzani akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya yakni pencemaran nama baik Dito Mahendra.***