KALTENGLIMA.COM - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Baca Juga: Kim Soo Hyun Sedang Dalam Pembicaraan Untuk Drama Baru Oleh Penulis “My Love From The Star”
Pertimbangan Pemerintah naikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT, menurutnya, karena konsumsi rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, pada Kamis 3 November 2022,
Baca Juga: YG Menanggapi Kekhawatiran Tentang Kesehatan Jisoo BLACKPINK
Baca Juga: Berkas Perkara Nikita Mirzani Kasus Pencemaran Nama Baik segera Dilimpahkan
Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.
Baca Juga: 'Genie Music Awards 2022' Akan Berlangsung Tanpa Acara Red Carpet
Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Pemerintah juga memerhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Baca Juga: Pengumuman: CPNS 2023 Dibuka, Cek Formasi Jabatan dan Syarat Jurusan
Diberitakan suaraumatnews.com dalam artikel berjudul Konsumsi Rokok Terbesar Kedua Setelah Beras Bahkan Melebihi Konsumsi Protein Seperti Telur dan Ayam Pantas