Pengumuman : Dibuka 20 November 2022, Simak Tahapan Pendaftaran Calon Anggota PPK, serta Besaran Gaji

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 13:20 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari saat konferensial pers perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu serentak 2024, di Jakarta Kamis 16 November 2022. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari saat konferensial pers perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu serentak 2024, di Jakarta Kamis 16 November 2022. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Baca Juga: Chae Jong Hyeop dan Kim So Hyun Akan Beradu Peran Dalam Drama Romantis Terbaru

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Daftar Riwayat Hidup

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Barito Utara Naik lagi, 8 Pasien Dalam Pengawasan

Sementara besaran gaji anggota PPK yang akan bekerja dari pemerintah selama 15 bulan kerja.

Untuk kerja-kerja penyelenggaraan Pemilu tersebut anggota PPK akan mendapatkan hak gaji dengan besaran sebagai berikut:

Ketua PPK Rp2.500.000/bulan

Anggota PPK Rp2.200.000/bulan

Sekretaris Rp1.850.000/bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X