Pesan Kamaruddin Simanjuntak untuk Ferdy Sambo: Jangan Mau Diprovokasi Pengacaranya yang Tidak Benar

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 15:22 WIB
Ferdy Sambo (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamaruddin Simanjutank dan Hotman Paris dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta nasional. (Kolase Instagram Kamaruddin Simanjuntak (Suaraumatnews/ist)
Ferdy Sambo (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamaruddin Simanjutank dan Hotman Paris dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta nasional. (Kolase Instagram Kamaruddin Simanjuntak (Suaraumatnews/ist)

Kamaruddin bahkan dengan gamblang sarankan agar Ferdy Sambo lebih bagus mengganti pengacaranya.

"Minta sama saya pengacara yang baik-baik, kusiapkan. Bila perlu bayarnya dari saya," tegas Kamaruddin.

Baca Juga: Segera Dibuka CPNS 2023, Intip Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar Lolos Seleksi

"Karena sesungguhnya saya tidak mau, sebetulnya Ferdy Sambo itu dihukum mati. Itu pribadi saya di luar pengacara ya," sambungnya.

Melansir Suaraumatnews.com dengan judul
Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kamaruddin Simanjuntak Beri Alasan Menyentuh, Kamaruddin, lebih ingin Ferdy Sambo sadar dan bertaubat. Ia mau Ferdy Sambo mendapatkan belas kasihan dan pertolongan dari Tuhan.

"Ini di luar profesi saya sebagai advokat, saya ingin dia (Ferdy Sambo) menyadari, saya ingin dia bertaubat," katanya lagi.

Baginya untuk apa Ferdy Sambo dihukum mati, namun karena ia menilai Ferdy Sambo terus mengajak orang lain terlibat, sampai ada yang dihukum dimutasi dan demosi.

Baca Juga: Bisa Dicoba di Rumah, Resep Puding Jagung

Kamaruddin pun mempertanyakan kenapa Ferdy Sambo tak juga mau bertaubat.

Diberitakan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa utama Ferdy Sambo dan sejumlah orang lainnya termasuk sang istri Putri Candrawathi saat ini persidangannya masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo masih dalam agenda pemeriksaan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). ***

Tim Suara Umat News 01/SUARAUMATNEWS.com

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X