Kabar Bagus! Gaji PNS Naik tahun Depan, Simak Ulasannya

photo author
- Jumat, 2 Desember 2022 | 21:30 WIB
Kabar gaji PNS naik 2023 semakin dekat. Simak infonya (Kemkumham)
Kabar gaji PNS naik 2023 semakin dekat. Simak infonya (Kemkumham)

KALTENGLIMA.COM - Isu gaji PNS naik kembali mencuat dalam beberapa hari dan tentu ini sangat dinanti-nanti.

Kabar gaji PNS naik 2023 ini pun menjadi kabar bagus bagi seluruh PNS di Indonesia.
Sebab kalangan PNS kini merasa kenaikan gaji sudah harus dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Mengintip Bunker Kaliadem Destinasi Wisata di Jogja yang Ternyata Menyimpan Sejarah Kelam

PNS beranggapan, sudah sekian lama gaji para abdi negara tersebut tidak mengalami kenaikan. Mereka PNS sangat berharap di ujung pemerintahan Jokowi, kenaikan gaji untuk para PNS bisa dilakukan.

Jika kabar kenaikan gaji PNS benar-benar terjadi pada awal tahun 2023, maka gaji dan tunjangan yang akan diterima PNS akan lebih meningkat dibandingkan dengan sebelumnya.

Baca Juga: Cek cara Daftar Kartu Prakerja dan Rasakan Manfaatnya

Baca Juga: CSR Raih Kemenangan Pertama Untuk “♡TiCON” Di “Music Bank”

Gaji PNS sendiri sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan. Terhitung terakhir kali kenaikan gaji PNS terjadi pada tahun 2019.

Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS.

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X