KALTENGLIMA.COM - Isu gaji PNS naik kembali mencuat dalam beberapa hari dan tentu ini sangat dinanti-nanti.
Kabar gaji PNS naik 2023 ini pun menjadi kabar bagus bagi seluruh PNS di Indonesia.
Sebab kalangan PNS kini merasa kenaikan gaji sudah harus dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Mengintip Bunker Kaliadem Destinasi Wisata di Jogja yang Ternyata Menyimpan Sejarah Kelam
PNS beranggapan, sudah sekian lama gaji para abdi negara tersebut tidak mengalami kenaikan. Mereka PNS sangat berharap di ujung pemerintahan Jokowi, kenaikan gaji untuk para PNS bisa dilakukan.
Jika kabar kenaikan gaji PNS benar-benar terjadi pada awal tahun 2023, maka gaji dan tunjangan yang akan diterima PNS akan lebih meningkat dibandingkan dengan sebelumnya.
Baca Juga: Cek cara Daftar Kartu Prakerja dan Rasakan Manfaatnya
Baca Juga: CSR Raih Kemenangan Pertama Untuk “♡TiCON” Di “Music Bank”
Gaji PNS sendiri sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan. Terhitung terakhir kali kenaikan gaji PNS terjadi pada tahun 2019.
Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS.
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Golongan II
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200