Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Memang sejak dahulu kala, orang-orang menngaggap bahwa kalau jadi PNS hidupnya bisa terjamin, karena adanya kenaikan gaji yang terus naik setiap tahunnya.
Terhitung sejak Mei 2022, banyak CPNS mengundurkan diri. Hal ini terjadi karena mereka kaget dengan gaji yang secara kasat mata tidak terlalu besar. Jauh dari ekspektasi mereka sebelumnya.
Baca Juga: Siaga Diacara Reuni 212, Kepolisian Siapkan Ratusan Personel Demi Jaga Acara Tahunan Ini
Informasi yang diterima Klikpendidikan.id bahwa pada pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2022 ini, kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui.
Namun pada prakteknya, belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait hal ini. Kita runggu saja info selanjutnya. ***
(@Safrudin KP/Ayobandung)
Sudah tayang di Klik Pendidikan dengan judul PNS Makin Bahagia, Kabar Gaji PNS Naik Awal 2023 Siap Terwujud, Ini Daftar Gaji Terbaru PNS Desember 2022