KALTENGLIMA.COM– Hingga saat ini belum ada kejelasan status dan nasib tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN pada tahun 2023 mendatang.
Namun ada kabar baiknya, pemerintah masih terus melakukan pendataan jumlah tenaga honorer atau non ASN di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Intip Spesifikasi iPhone 11 yang Kini Harganya Makin Turun
Tujuan dari pendataan tenaga honorer itu sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap pemerataan ASN di berbagai daerah di Indonesia.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pendataan tenaga honorer sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang managemen PPPK.
"Kita sedang lakukan pendataan ulang, kita beresin, nanti kita lihat opsi-opsinya. Opsinya ada tiga,” kata Azwar Anas pada Kamis, 8 Desember 2022.
Baca Juga: Cek Spesifikas dan Harga Vivo X90, Ada Varian 8 GB dan 12 GB
Baca Juga: Awas! Lima Jenis Makanan Ini Bisa Sebabkan Asam Lambung
Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut menegaskan bahwa pegawai non PNS di instansi pemerintahan menjalankan tugas paling lama hingga tahun 2023.
Itu sebabnya, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer dengan masa pengabdian terlama atau usia tertinggi dalam CPNS 2023.
Melansir vagansa.com dalam artikel berjudul Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer yang Ingin Jadi ASN, Dua dari 3 Opsi yang Disebutkan Menpan RB Sangat Menguntungkan, Menpan RB Azwar Anas menyebutkan, pada tahun 2023 nanti, pemerintah menyiapkan tiga opsi bagi guru ataupun tenaga honorer untuk menuntaskan permasalahan itu.
Baca Juga: Duel Kroasia Melawan Calon Juara Brasil, Menunggu Aksi Kuda Hitam
Beberapa opsi dimaksud, mulai dari pengangkatan PPPK di tingkat ASN hingga pengangkatan menjadi ASN secara bertahap.