KALTENGLIMA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 17 partai politik (parpol) lolos sebagai peserta peserta Pemilu 2024.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut patai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Intip Resep Es Pisang Ijo, Diminum saat Musim Panas
Penetapan tersebut setelah diadakan rapat pleno terbuka untuk pengambilan nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Sebanyak 17 partai politik (parpol) nasional dan 6 partai lokal Aceh yang hadir dalam penetapan nomor urut peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Piala AFF 2022
Baca Juga: Bisa Dicoba, 5 Kebiasaan Makan Siang ini Mampu Mengurangi Kolesterol
Berikut ini daftar nomor urut partai politik (Parpol) nasional peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Baca Juga: Daftar 7 HP Vivo Harga 2 Jutaan dengan RAM Besar Terbaik 2022