Akhirnya Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri, Terungkap Alasannya

photo author
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 19:12 WIB
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis saat di Bareskrim Polri (Foto: PMJ News/Fajar)
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis saat di Bareskrim Polri (Foto: PMJ News/Fajar)

KALTENGLIMA.COM - Sebelumnya tim Ferdy Sambo melayangkan.gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Terbaru, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: Seperti FTV, Kisah Cinta Lee Jong Suk dan IU Berawal Dari Benci Jadi Cinta

Gugatan ini atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri.

“Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, secara resmi menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Sudah Lama Ngode Pasca Wamil, Lee Jong Suk Mengubah Tipe Idealnya Mengarah ke IU

Baca Juga: Agensi Telah Mengkonfirmasi Lee Jong Suk dan IU Berpacaran : Couple Visual

Lanjut Arman, Sambo dan keluarga menerima dan memahami reaksi publik terkait upaya gugatan ke PTUN yang dilayangkan kemarin.

Melansir Pmj News.com dengan juduk Ferdy Sambo Cabut Gugatan yang Dilayangkan ke PTUN Jakarta, Arman menambahkan, pencabutan gugatan juga disebut dipengaruhi faktor kecintaan Sambo kepada institusi Polri.

“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” ucap Arman.

Baca Juga: Breaking News, Dispatch Spill Lee Jongsuk dan IU Tengah Berkencan 4 Bulan yang Lalu

“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sambo menyesali perbuatannya yang berdampak pada proses hukum yang sedang berlangsung. Juga dikatakan Arman, gugatan yang sebelumnya dilakukan merupakan hak konstitusional yang disediakan negara.

Baca Juga: Cumar Rp7 Jutaan, Intip Tampilan Motor Listrik Honda U Be

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X