KALTENGLIMA.COM – AKBP Bambang Kayun ditetapkan Sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dikutip dari PMJ News.
Pihaknya menduga ada dua orang yang menyuap AKBP Bambang Kayun, yakni ES dan HW.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Manfaat Buah Pisang untuk Kesehatan Tubuh
Keduanya diketahui mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak mei 2016.
"Tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," tuturnya.
Bambang Kayun juga mendapat aliran dana dari ES dan HW pada tahun 2021 llau sebear Rp 1 miliar.
Baca Juga: Rasanya Bikin Ketagihan, Resep Membuat Bolu Kukus Vanila
Padahal, pada saat itu keduanya telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri.
"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara," terangnya.
Selain itu, Bambang Kayun juga diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassusbag Pidana dan Hak Asasi Manusia bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri senilai Rp50 miliar.
Baca Juga: Buruan Daftar PPPK Lulusan SMA, 3 Instansi Pemerintah ini Masih Sepi Peminat
"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," tukasnya.
Karena hal tersebut, AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Berhasil Melangkah ke Semifinal, Begini Persiapan Timnas Indonesia
Jeremy Renner Kritis Usai Alami Kecelakaan saat Membajak Salju
Minerva Electron Motor Listrik Murah, Gak Perlu Ngecas Baterai
Penjelasan Sri Mulyani Terkait Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak
Lokasi Pantai Indah di Kalimantan Tengah, Cocok untuk Liburan Bersama Keluarga