Bambang Kayun Jadi Tersangka Setelah Diduga Terima Suap Rp 56 Miliar

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 21:07 WIB
AKBP Bambang Kayun jadi tersangka kasus korupsi (PMJ News)
AKBP Bambang Kayun jadi tersangka kasus korupsi (PMJ News)

KALTENGLIMA.COM – AKBP Bambang Kayun ditetapkan Sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dikutip dari PMJ News.

Pihaknya menduga ada dua orang yang menyuap AKBP Bambang Kayun, yakni ES dan HW.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Manfaat Buah Pisang untuk Kesehatan Tubuh

Keduanya diketahui mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak mei 2016.

"Tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," tuturnya.

Bambang Kayun juga mendapat aliran dana dari ES dan HW pada tahun 2021 llau sebear Rp 1 miliar.

Baca Juga: Rasanya Bikin Ketagihan, Resep Membuat Bolu Kukus Vanila

Padahal, pada saat itu keduanya telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri.

"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara," terangnya.

Selain itu, Bambang Kayun juga diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassusbag Pidana dan Hak Asasi Manusia bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri senilai Rp50 miliar.

Baca Juga: Buruan Daftar PPPK Lulusan SMA, 3 Instansi Pemerintah ini Masih Sepi Peminat

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," tukasnya.

Karena hal tersebut, AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X