Polisi Akan Berlakukan Kembali Tilang Manual, Apa Alasannya?

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 07:57 WIB
Tilang maual akan kembali diberlakukan, karena alasan ini (PMJ News)
Tilang maual akan kembali diberlakukan, karena alasan ini (PMJ News)

KALTENGLIMA.COMTilang manual akan kembali diberlakukan oleh pihak kepolisian karena semenjak tilang manual dihapuskan, tidak juga memunculkan kesandara pengedara.

Kakorlanntas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan, pihaknya mendapati tidak sedikit warga yang mengendarai kendaraan tanpa plat nomor.

Hal tersebut ditemukan setelah tilang manual dihapuskan.

Baca Juga: Profil Novia Bachmid Trending Usai Sang Kakak Lolos Audisi Indonesian Idol 2023

"Kalau saya boleh bilang itu tadi, kayaknya nanti kenapa saya harus pertimbangkan lagi," ujar Irjen Firman kepada awak media di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan dikutip dari PMJ News.

"Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," ungkap Irjen Firman.

Tak sedikit juga didapati pengendara yang sengaja melanggar pasca tilang manual dihapuskan.

Baca Juga: Disebut Pelit oleh Netizen, Aldila Indra Bekti Jual Dua Cincin Emas dan Tas Branded

"Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," tuturnya.

Semenjak tilang maual dihapus, Irjen Firman sudah memberikan arahan kepada ajajran di bawahnya untuk tidak harus menilang.

"Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X