KALTENGLIMA.COM – Terdakwa pelaku dari kasus pemerkosa 13 santri di Bandung, yakni Herry Wirawan tetpai dihukum mati.
Seperti yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung, Herry Wirawan tetapi divonis mati. Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan.
Sidang kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan Anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
Baca Juga: RM BTS Jadi Solois Korea Pertama Yang Menghabiskan 3 Minggu Di Top 40 Billboard 200
“Amar putusan JPU dan TGW: Tolak,” demikian melansir situs resmi kepaniteraan MA, Selasa (3/1/2023).
Jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Bandung.
Akan tetapi, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni penjara seumur hidup. Hingga akhirnya JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca Juga: Bupati di Kalteng Bangun Jembatan Gantung Pakai Dana Pribadi Rp7 Miliar
Pengadilan tingkat ke II ini mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan terdakwa yakni Herry Wirawan dihukum mati. ***
Artikel Terkait
Gunung Api Anak Krakatau Erupsi
Segera Dicegah! Resiko Mengintai Minuman Manis bagi Kesehatan
Pasangan Sejoli Ditemukan Tewas di Apartemen Tangerang Selatan
Pengembangan Produk Lokal Perlu Dukungan Pemerintah Daerah
Anggota Satlantas Polres Kubu Raya Bantu Dorong Pikap Mogok di Tengah Jalan