Ternyata Segini Biayanya, Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 18:04 WIB
Ilustrasi Pembayaran pajak STNK (pmjnews.com)
Ilustrasi Pembayaran pajak STNK (pmjnews.com)

KALTENGLIMA.COM - Polri memberikan informasi  bagi pemilik mobil yang ganti warna tetap harus ganti kendaraan di STNK dan BPKB

Karena, STNK dan BPKB merupakan identitas dari kendaraan dan pemilik kendaraan.

Jika kondisi kendaraan berbeda dari yang tertera di STNK dan BPKB, tertu saja melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Lansia di Bekasi Tewas akibat Kebakaran Rumah

Mengganti warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dilansir dari pmjnews.com, Dalam peraturan tersebut menyebutkan, penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.

Berikutnya, penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.

Baca Juga: Intip Spesifikasi Vivo Y22 Usung RAM 6GB, Cuma 2 Jutaan

Sementara itu, kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.

Jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.

Untuk mengganti warna mobil di STNK, pemilik kendaraan harus melakukan sejumlah langkah yang sebenarnya sama dengan meregistrasi kendaraan.

Baca Juga: Diduga Alami KDRT, Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Pemilik harus membawa mobil yang warnanya sudah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.

Namun sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X