Ternyata Segini Biayanya, Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 18:04 WIB
Ilustrasi Pembayaran pajak STNK (pmjnews.com)
Ilustrasi Pembayaran pajak STNK (pmjnews.com)

Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.

Baca Juga: Kabar Duka, Ayah Putri Marino Meninggal Dunia

Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama.

Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.

Di samping langkah itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi.

Baca Juga: Sekelompok Pemuda Temukan Janin Bayi di Taman Duren Sawit

Jika mobil menggunakan nama sendiri, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.

Tetapi, bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.

Bawa juga identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.

Baca Juga: Update Kondisi Terkini Indra Bekti, Sudah Bisa Diajak Berkomunikasi

Terakhir, sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan saat akan mengurus ganti warna mobil di STNK. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X