Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.
Baca Juga: Kabar Duka, Ayah Putri Marino Meninggal Dunia
Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama.
Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.
Di samping langkah itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi.
Baca Juga: Sekelompok Pemuda Temukan Janin Bayi di Taman Duren Sawit
Jika mobil menggunakan nama sendiri, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.
Tetapi, bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.
Bawa juga identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.
Baca Juga: Update Kondisi Terkini Indra Bekti, Sudah Bisa Diajak Berkomunikasi
Terakhir, sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan saat akan mengurus ganti warna mobil di STNK.
Artikel Terkait
Aktris Go Ara Tandatangani Kontrak Eksklusif Dengan King Kong By Starship
Dampak Makan Nasi Terlalu Banyak
Al Nassr Sudah Tidak Ada Lagi Kuota untuk Pemain Asing, Bagaimana dengan Nasib Cristiano Ronaldo?
Drama “Alchemy of Souls Part 2” Puncaki Peringkat Drama dan Aktor Paling Menarik
Posisinya di Al Nassr Digantikan oleh Kehadiran Cristiano Ronaldo, Inilah Profil Vincent Aboubakar