KALTENGLIMA.COM - Pria berinisial MMD (26 tahun) tersangka pembunuhan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SL (43 tahun) adalah keponakan dari majikan korban berinisial HR.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam termos.
Menurut Zulpan, pelaku yang merupakan keponakan dari majikan korban kemudian menusuk korbannya saat sedang lengah
Baca Juga: Tiga HP Termurah 2023 Mengusung Chipset Snapdragon 865, Harga Terjangkau dan Gaming Lancar
“Dengan maksud setelah menusuk pisau ini untuk memudahkan tersangka melakukan pencurian barang barang dan uang milik daripada majikan korban,” ungkap Zulpan, yang dikutip dari pmjnews.com
Lebih lanjut, pelaku kemudian mengambil barang berharga di rumah tersebut dan mengambil uang tunai Rp 2,9 juta, 3 celengan, dan dua unit handphone.
“Setelah itu mengambil pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan dicuci di wastafel, lalu dibungkus plastik warna hitam yang diambil di dapur,” katanya.
Baca Juga: BamBam GOT7 Ungkap Tidak Tertarik Untuk Menikah
Akibat perbuatannya, tersangka MMD saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dimana Pasal 365 ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Sementara Pasal 338 ancaman pidana 15 tahun penjara. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Sudah Siap Bertemu? Berikut Daftar Harga Tiket Konser TREASURE di Jakarta
Pemprov DKI jakarta bakal terapkan kebijakan jalan berbayar dengan menggunakan ERP
Berkinerja Terbaik dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2022, Kejari Kebumen Raih Penghargaan
Cek Keunggulan Samsung Galaxy S22 yang Kini Diskon Harga
Polisi Jelaskan Bentuk KDRT Yang Dilakukan Ferry Irawan Ke Venna Melinda