KALTENGLIMA.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah diterbangkan ke Jakarta, kemungkinan dibawa ke Gedung Merah Putih," ucap Aloysius.
Penangkapan Lukas Enembe dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buru Pengedar Narkoba ke Kombes Yulius
Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini telah menetapkan lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur.
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo kepada wartawan, Selasa (10/1/2023) yang dilansir dari pmjnews.com
Berdasarkan informasi, Lukas Enembe ditangkap saat tengah makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura. Dia kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua.
Terpisah, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin membenarkan soal pengkapan kliennya. Dia menduga Gubernur Papua itu langsung diterbangkan ke Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan selain Lukas Enembe pihaknya juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
Baca Juga: Tiga HP Termurah 2023 Mengusung Chipset Snapdragon 865, Harga Terjangkau dan Gaming Lancar
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," ungkap Alex dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Pemprov DKI jakarta bakal terapkan kebijakan jalan berbayar dengan menggunakan ERP
Berkinerja Terbaik dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2022, Kejari Kebumen Raih Penghargaan
Cek Keunggulan Samsung Galaxy S22 yang Kini Diskon Harga
Polisi Jelaskan Bentuk KDRT Yang Dilakukan Ferry Irawan Ke Venna Melinda
BamBam GOT7 Ungkap Tidak Tertarik Untuk Menikah