Terbaru, Lukas Enembe sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut.
Lukas Enembe diduga menetima suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ditetapkannya Lukas Enembe sebagai tersangka, menurut KPK melalui informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti sehingga memenuhi alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Jika Terbukti Tuduhan Cabul, Kiai Fahim : Saya Siap Jalan Jongkok Telanjang Dari Jember ke Jakarta
Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal Ini, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***
Den Rahmad Wilwatikta/Probolinggo Network)
Sudah tayang di Probolinggo Network.com dengan judul Fantastis, Segini Harta Kekayaan Lukas Enembe! Gubernur Papua yang Ditangkap KPK