Ninik Rahayu, Terpilih Menjadi Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025.

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 21:22 WIB
Dr Ninik Rahayu terpilih sebagai Ketua Dewan Pers priode 2022-2025 menggantikan Prof Azyumardi Azra, Jumat (13/01/2023)) ( (Instagram@ninikr2309)
Dr Ninik Rahayu terpilih sebagai Ketua Dewan Pers priode 2022-2025 menggantikan Prof Azyumardi Azra, Jumat (13/01/2023)) ( (Instagram@ninikr2309)

KALTENGLIMA.COM-Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025. Ia dipilih untuk mengisi jabatan tersebut melalui rapat pleno Anggota Dewan Pers pada Jumat 13 Januari 2023.

Ninik ditetapkan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan almarhum Azyumardi Azra, yang meninggal pada 18 September 2022.

Baca Juga: Harga Cuma Rp 2 Jutaan, Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 2023, Intip Ulasannya

Dalam siaran persnya, Ninik menegaskan bahwa kemerdekaan pers dan kualitas jurnalisme di Indonesia harus terus diperkuat.

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan kerja multi stakeholders,” kata Ninik.

Baca Juga: Ini Penyebab Sering Merasakan Sakit Punggung, Begini Cara Mengatasinya

Baca Juga: Satu Keluarga di Bekasi Keracunan, Dua Diantaranya Meninggal Dunia

Rapat pleno tersebut juga menghasilkan dua keputusan lain. Pertama menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 – 2025 dan kedua menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 pada 18 Mei 2022 lalu.

Dalam struktur keanggotan di Dewan Pers, Ninik lebih dulu bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers.

Saat ini Ninik aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987.

Baca Juga: Chelsea Harus Tanggung Biaya Sebesar Ini, Gegara Joao Felix Kartu Merah

Tak hanya itu, Ninik juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014.

Kemudian dia pernah menjadi anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021 dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X