Golongan XVII: Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500.
Eits..,. tunggu dulu. Itu hanya gaji pokok lhoo….
Jika kalian resmi menjadi PPPK di tahun 2023 ini, kalian bukan hanya menerima gaji pokok, melainkan tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan lainnya..Menarik bukan?
(Agus Prastyo Utomo Sudibyo/Klik Pendidikan)
Artikel ini sudah tayang di Klik Pendidikan.com dengan judul Fantastis! Ternyata Segini Gaji Jika Kalian Diterima Menjadi PPPK