Intip Besaran Gaji jika Diterima Jadi PPPK

photo author
- Minggu, 15 Januari 2023 | 11:37 WIB
Fantastis! Rupanya segini gaji jika menjadi PPPK di tahun 2023 (Bawaslu.go.id)
Fantastis! Rupanya segini gaji jika menjadi PPPK di tahun 2023 (Bawaslu.go.id)

Golongan XVII: Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500.

Eits..,. tunggu dulu. Itu hanya gaji pokok lhoo….

Jika kalian resmi menjadi PPPK di tahun 2023 ini, kalian bukan hanya menerima gaji pokok, melainkan tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan lainnya..Menarik bukan?

(Agus Prastyo Utomo Sudibyo/Klik Pendidikan)

Artikel ini sudah tayang di Klik Pendidikan.com dengan judul Fantastis! Ternyata Segini Gaji Jika Kalian Diterima Menjadi PPPK

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X