KALTENGLIMA.COM - Kabar dihapusnya tenaga honorer pada tahun 2023 semakin mencuat. Hal ini membuat tenaga honorer khawatir akan kehilangan pekerjaan.
Penghapusan ini diperkuat berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 bahwa Tenaga honorer dihapus mulai November 2023.
Tenaga honorer merupakan pegawai tidak tetap yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Dengan kata lain, tenaga honorer adalah salah satu tenaga kerja yang mengabdi kepada negara.
Kabar dihapusnya status tenaga honorer lantas membuat publik bertanya-tanya, apakah ada alternatifnya?
Baca Juga: Tren Kebugaran yang Akan Mendominasi di Tahun 2023, Agar Tetap Bergerak dan Aktif
Baca Juga: Diterpa Isu Pelecehan Seksual, Ini Profil Aktor Percy Hynes White Pemain Serial Netflix Wednesday
Selain itu ada juga pertanyaan apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS tanpa tes?
Rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 kemudian menjadi agenda yang serius. Sebab, penghapusan tenaga honorer juga tercantum dalam RUU ASN 2023.
Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dipimpin Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas ,bersama beberapa perwakilan pemerintah pusat dan daerah telah mengadakan rapat untuk merancang alternatif terbaik bagi penataan tenaga honorer.
Baca Juga: Vidi Aldiano Isyaratkan Sheila Dara Hamil: Menyambut New Member
Dalam rapat ini, pemerintah pusat dan daerah sepakat untuk memberi beberapa alternatif bagi tenaga honorer.
Berbagai alternatif yang telah disepakati selanjutnya akan diserahkan ke provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.