KALTENGLIMA.COM - Secara resmi pemerintah melalui Kementerian Agama atau Kemenag resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait tunjangan bagi guru honorer.
Tunjangan guru tersebut harus dicairkan oleh guru sesegera mungkin. Batas waktu syarat pencairan tunjangannya hanya sampai 31 Januari 2023.
Baca Juga: Film True Spirit Inspiratif Kisah Nyata Remaja yang Mengarungi Dunia Sendiri, Simak Sinopsisnya
Tujuan Pemberian tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru dalam bertugas.
Setiap guru yang bertugas dinaungan Kemenag berhak mendapatkan tunjangan ini selama memenuhi kriteria yang ditentukan.
Adapun sasarannya adalah guru yang berada di naugan Kemenag.
Baca Juga: Film Decision to Leave Tak Masuk Nominasi Oscar 2023, Netizen Protes hingga Trending
Baca Juga: Amalkan Doa Ini! Dibaca Setelah Salat Jumat dan Asar kata Ustaz Adi Hidayat
Untuk pencairannya para guru harus mengaktifkan rekeningnya pada akun SIMPATIKA.
Mengingat batas waktu pengaktifan rekening semakin dekat, maka Kemenag menghimbau para guru segera megaktifkannya.
Jika lewat dari batas tanggal yang telah ditentukan uang tujangan akan otomatis masuk dalam kas negara.
Baca Juga: Henny Rosgiaty Rusli : Hak Setiap Orang Mendapatkan Perlakukan yang Sama Dihadapan Hukum
Untuk penyaluran dana tersebut dapat dilihat dari Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag.
Dalam SE Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022 dan merinci alokasi tunjangan insentif serta tunjangan khusus.