Rp 3.000.000 - Rp 150.000 = Rp 2.850.000
Besaran tunjangan insentif yang didapatkan oleh pengajar madrasah GBPNS yang tidak memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
Rp 3.000.000 - (Rp 3.000.000 - potongan pajak 6%) =
Rp 3.000.000 - Rp 180.000 = Rp 2.820.000.
Baca Juga: Profil Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar Tersangka Dalang Perampokan.
Besaran nominal tersebut terasa seperti uang kaget bagi para honorer
Informasi lebih lanjut dapat diakses pada laman Kemenag.go.id.***
(Imam Al Ghazali/Klikpendidikan)
Artikel ini sudah tayang di Klik pendidikan dengan judul HONORER DAPAT UANG KAGET, Pemberian Langsung Dari Pemerintah , Cek Kriterianya Pastikan Kamu Juga Termasuk