Polres Tangerang Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pelemparan Bus Persis Solo

photo author
- Senin, 30 Januari 2023 | 17:25 WIB
Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo (Pmjnews)
Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tujuh orang tersangka pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo.

Kasus ini terjadi setelah tim berjuluk Laskar Sambernyawa ini melakoni lagi tandang melawan Persita Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan ketujuh pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

Baca Juga: Intip Spesifikasi dan Harga HP Xiaomi 12T, Hasil Foto Estetik

Mereka merupakan suporter Persita Tangerang.

"Ketujuh orang oknum suporter Persita tersebut, kita telah menetapkannya sebagai tersangka," jelas AKBP Faisal Febrianto Febrianto dalam konferensi pers Mapolres Tangerang Selatan, yang dilansir pmjnews Senin (30/1/2023).

Menurut Faisal, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku tak lama setelah insiden pelemparan.

Baca Juga: Heboh! KPK Blokir Rekening Pedagang Burung, Ini Alasannya

Dua pelaku HK dan GR ditangkap seusai melakukan pelemparan dan lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane.

"Sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang pinggir kali Cisadane, tim opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM dan FS. (Pelaku) ada yang pelajar ataupun karyawan swasta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca Juga: Konser Sheila On 7 Bertajuk 'Tunggu Aku di Jakarta' Hebohkan 22 Ribu Penonton

Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," ungkapnya. (Nova Eliza Putri)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X