MR diketahui sedang diperiksa oleh pihaknya pada Senin (30/1) dan diberhentikan sementara.
“Saya pesan, mungkin lamaran lapangan tidak datang (sementara berhenti kuliah),” kata Maryoto.
Baca Juga: Han Ji Hyun Akan Beradu Peran dengan Lee Min Ki
Maryoto mengatakan, apa yang dilakukan S dan MR merupakan pelanggaran serius dalam dunia pendidikan dan patut mendapat sanksi yang setimpal.
Maryoto juga mengatakan, jika sanksi ini diberlakukan, masyarakat tidak akan kecewa dengan keputusan pemerintah.
“Yang terpenting adalah berhenti sejenak. Kalau tidak ada guru pengganti, kami cari,” kata Maryoto.
Baca Juga: Polisi Ungkap Indikasi Bling2 Juga Dipakai Eksploitasi Pekerja Migran Ilegal
MR sendiri diketahui baru bekerja beberapa bulan terakhir selama masa kontrak P3K, namun harus diberikan surat pemberitahuan sementara untuk waktu yang tidak ditentukan.
MR pun terancam pemutusan kontrak akibat kejadian asusila tersebut.
Maryoto mengatakan, jika tidak mengingkari, ada kemungkinan MR akan diputus kontraknya karena perbuatan asusila tersebut.
Baca Juga: Dibandrol Murah, Inilah Perbandingan Redmi Note 11 Vs Redmi Note 11 Pro 5G, Yuk! Intip di Sini
“Kalau aturan memang mengharuskan pemutusan kontrak, maka akan kami lakukan. Makanya perlu kajian dulu," kata Maryoto. (Muhammad Angga Abdulah/urbanjabar.com)
Artikel ini pertama kali tayang di urbanjabar.com, dengan judul Kepala Sekolah Tewas Saat Sedang Ngamar Dengan Guru Perempuan di Hotel.
Artikel Terkait
Polisi di Sulsel Bongkar Praktek Prostitusi Online, Dua Selebgram Tersangka
Apes! Klik Link di Facebook, Uang Rp654 Juta Milik Anggota DPRD Bali Lenyap
Tata Cara Puasa Ayyamul Bidl: Jadwal Pelaksanaan, Manfaat dan Niat
Cuma 2 Jutaan, Intip Spesifikasi HP Infinix Note 12 2023 yang Memiliki RAM Jumbo.
Makanan Sajian Lebaran, Resep Kue Semprit