Mengenal KPPS, Tugas dan Gaji dalam Pemilu 2024

photo author
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 17:44 WIB
Tugas dan gaji KPPS Pemilu 2024 (Dok KPU)
Tugas dan gaji KPPS Pemilu 2024 (Dok KPU)

Gaji KPPS Pemilu 2024 diterima secara bulanan dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan posisi setiap individu.

Baca Juga: Kapan Bisa Bayar Hutang Puasa, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

• Ketua KPPS Pemilu 2024 menerima gaji sebesar Rp 1,2 juta
• Anggota KPPS Pemilu 2024 menerima gaji sebesar Rp 1,1 juta.
Tunjangan atau biaya santunan KPPS
• Bila terkena kecelakaan luka ringan, akan menerima santunan sebesar Rp 8,25 juta
• Bila terkena kecelakaan dengan luka berat, akan menerima santunan sebesar Rp 16,5 juta.
• Bila terkena kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen, akan menerima santunan sebesar Rp 30,8 juta
• Bila meninggal dunia, santunannya sebesar Rp 36 juta.
• Santunan pemakaman, akan menerima Rp 10 juta.

Perlu diketahui bahwa tunjangan KPPS Pemilu 2024 yang bernilai puluhan juta akan diterima oleh individu terkait jika terdapat situasi seperti yang disebutkan sebelumnya.

Itu adalah informasi tentang pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang akan segera dibuka, bersama dengan besaran gaji dan tunjangan hingga puluhan juta.***
(Amelia Putri Sabila/Kilas.co)

Artikel ini sudah tayang di Kilas.con dengan judul Segera Dibuka! Ini Tugas dan Gaji KPPS Pemilu 2024, Santunannya Sampai Puluhan Juta!

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X