Ngeri! Pesawat Susi Air Dibakar OPM, Pilot Disandera

- Selasa, 7 Februari 2023 | 18:37 WIB
KKB bakar pesawat milik Susi Air di Nduga Papua (Ist)
KKB bakar pesawat milik Susi Air di Nduga Papua (Ist)

KALTENGLIMA.COM - Pesawat Susi Air jenis Pilatus Porter P-4/PK BBY diduga dibakar oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka)

Kejadian pembakaran pesawat Susi Air No. penerbangan S19638 rute Timika - Paro
terjadi di Landasan Terbang Paro, Distrik Paro, Kabupaten Nduga Papua pada Selasa 7 Februari 2023 pagi.

Baca Juga: Sudah Berusia 52 tahun, Intip Rahasia Awet Muda Ala Tyo Nugros Eks Drummer Dewa 19

Diketahui, pesawat Susi Air tersebut dijadwalkan akan lepas landas dari Landasan Terbang Paro, Timika pukul 05.33 WIT menuju Bandara Moses Kilangin

Kini nasib penumpang pesawat Susi Air itu belum diketahui sedangkan pilotnya dijadikan sandera..

Kapolda Papua, Irjen Mathius Fakhiri menyatakan pembakaran pesawat Susi Air di Papua tidak ada kaitannya dengan pencopotan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Baca Juga: Sudah Berusia 52 tahun, Intip Rahasia Awet Muda Ala Tyo Nugros Eks Drummer Dewa 19

"Kejadian pembakaran Susi Air, tidak ada kaitan dengan perkara Lukas Enembe," kata Mathius saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikutip HARIANHALUAN.COM dengan judul Insiden Susi Air, Polda Papua Sebut Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Suap Lukas Enembe.

Berdasarkan keterangan dari Kapolda Papua dan pihak Susi Air, pesawat tersebut dipiloti oleh Kapten Philips M. warga Selandia Baru.

Pesawat tersebut dikirim ke Landasan Terbang Karo untuk mengevakuasi petugas puskesmas yang mendapat ancaman di sana.

Baca Juga: Pernah Jadi Bandar Judi Internasional, Sosok Dennis Lim Putuskan Hijrah dan Jadi Ustadz

Baca Juga: Heboh Rocky Gerung Dirangkul Salsabila Syaira Saat Nonton Konser Dewa 19

Nahas, pesawat tersebut justru dibakar oleh kelompok OPM Papua di ujung Landasan Terbang Paro.

Organisasi Papua Merdeka adalah sebuah organisasi yang memberontak pada pemerintah Indonesia untuk kemerdekaan di Tanah Papua.

Halaman:

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hati-hati! Penipuan Modus Baru dengan Surat Tilang

Senin, 20 Maret 2023 | 14:36 WIB
X