Nah, jika melihat dua pasal yang disebutkan di atas, jelas terlihat bahwa jadwal pembagian THR sudah mendekati normal.
Namun menurut kalender tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada bulan April di tahun tersebut.
Baca Juga: Adanya Tindakan Kekerasan Pada Anaknya, Roger Danuarta dan Istri Laporkan Eks Pengasuh ke Polisi
Menurut Pasal 11, THR akan dibayarkan sepuluh hari kerja atau lebih awal sebelum tanggal Hari Raya.
Oleh karena itu, diperkirakan THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan bulan April, tepat sebelum Hari Raya Idul Fitri di tahun 2023.
Lalu, berapa besaran tunjangan yang diterima PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan?
Paket tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan memang berbeda, namun tak perlu diragukan lagi.
Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, tunjangan yang diberikan bisa berkisar antara 50% hingga 100% dari gaji pokok.
Itulah informasi mengenai tunjangan untuk pensiunan, PPPK, TNI, dan Polri di tahun 2023.
Selain itu, pembayaran tunjangan pensiunan, PPPK, TNI, dan PNS diharapkan dapat dipercepat.***.
(Liza Savira/Klik Pendidikan)
Artikel ini sudah tayang di Klik pendidikn dengan judul UANG PENGHARGAAN Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Diberikan Lagi: Nominalnya Gede Jugaa