KALTENGLIMA.COM - Kabar gembira bagi para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan yang kini sedang dalam penantian.
Para PNS, pensiunan, dan anggota PPPK, TNI, Polri, dan Polri akan segera mendapatkan tunjangan dengan jumlah yang luar biasa besar.
Baca Juga: Tagih Utang, Seorang Ibu di Malang Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Selain gaji pokok dan tunjangan bulanan, PNS, peserta PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan juga akan mendapatkan tunjangan yang merupakan bonus tahunan.
Tunjangan ini salah satu cara pemerintah menyampaikan rasa terima kasih kepada mereka adalah dengan memberikan tunjangan PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Namun, pemerintah berharap para pensiunan, PPPK, TNI, dan Polri merasa dihargai dan siap untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara karena nilainya yang tinggi.
Baca Juga: Dua Pemuda di Lumajang Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Ungkap Motifnya
Baca Juga: Dibandrol Murah, Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A33 5G Kamera Mantap dan RAM Jumbo
Pemerintah sudah mengatur pemberian tunjangan sebagai penghargaan bagi para pejabat sipil, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Pasalnya, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah tercantum reward untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Selain itu, dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 memberikan kebijakan yang mencakup tunjangan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di atas dan di luar gaji pokok dan tunjangan bulanan.
Baca Juga: Calon Manten, Lee Dain: Aku Akan Hidup Bahagia
Berdasarkan PP No. 16 tahun 2022 pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Pemberian THR dari pemerintah diberikan paling cepat pada awal tahun ajaran baru", hal ini sesuai dengan norma pemberian tunjangan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Tunjangan Hari Raya yang disebutkan dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya, menurut Pasal 11 ayat 1.