KALTENGLIMA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Geng Motor Meresahkan di Kebun Jeruk Berhasi di Bekuk Polisi
Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan dari Putri Candrawathi yakni terdakwa merupakan istri dari seseorang yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri serta pengurus besar Bhayangkari.
“Sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari pmjnews, Selasa (13/2/2023).
“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” tambahnya.
Baca Juga: Postingan Memilukan di Akun Instagran Trisha Eungelica Jelang Vonis Ferdy Sambo
Selain itu, Putri Candrawathi juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” ucapnya.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban,” imbuhnya.
Baca Juga: Intip Resep Mie Nyemek, Dijamin Lezat dan Gurih
Lebih lanjut, Hakim Alimin menambahkan bahwa perbuatan dari terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan dampak yang besar bagi anggota Polri.
“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” tandasnya.
Artikel Terkait
Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Jangan Konsumsi Berlebihan, 8 Sayuran Ini Bisa Menambah Berat Badan, Simak Ulasannya
Fraksi ARKS Minta Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Harus di Kaji Dari Semua Aspek
Diduga Berniat Bunuh Diri, Seorang Pria di NTT Potong Alat Kelaminnya dengan Parang
Usulan Desa dan Kelurahan dalam Musrenbang Harus Direalisasikan