Putri Candrawathi di Vonis 20 Tahun Penjara, Hakim : Berbelit dan Tak Akui Perbuatannya

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 09:07 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (pmjnews)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Geng Motor Meresahkan di Kebun Jeruk Berhasi di Bekuk Polisi

Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan dari Putri Candrawathi yakni terdakwa merupakan istri dari seseorang yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri serta pengurus besar Bhayangkari.

“Sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari pmjnews, Selasa (13/2/2023).

“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” tambahnya.

Baca Juga: Postingan Memilukan di Akun Instagran Trisha Eungelica Jelang Vonis Ferdy Sambo

Selain itu, Putri Candrawathi juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” ucapnya.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban,” imbuhnya.

Baca Juga: Intip Resep Mie Nyemek, Dijamin Lezat dan Gurih

Lebih lanjut, Hakim Alimin menambahkan bahwa perbuatan dari terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan dampak yang besar bagi anggota Polri.

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X