Terkuak! Penyebab Hakim Vonis Putri Candrawathi Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 11:26 WIB
Putri Candrawathi akhirnya dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Foto : AdaTah/pmjnews ))
Putri Candrawathi akhirnya dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Foto : AdaTah/pmjnews ))

“Berdasarkan keterangan saksi Mahareza pada tanggal 4 Juli 2022 menerima text WA dari Putri yang kirimkan foto korban sedang setrika baju anak-anak terdakwa saat sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang. Dan ditulis mau digaji berapa abangmu yang baik ini, yang sangat perhatian pada anak-anak saya. Saksi menerangkan bahwa Putri sangat terkesan baik dengan sikap alm Yosua,” tambah hakim.

Maka Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menilai ada tindakan Brigadir J yang menyinggung istri Ferdy Sambo sehingga sakit hati dan lapor ke sang suami.***
(Subahrudin Yusuf/AdaTah.com)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X