“Berdasarkan keterangan saksi Mahareza pada tanggal 4 Juli 2022 menerima text WA dari Putri yang kirimkan foto korban sedang setrika baju anak-anak terdakwa saat sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang. Dan ditulis mau digaji berapa abangmu yang baik ini, yang sangat perhatian pada anak-anak saya. Saksi menerangkan bahwa Putri sangat terkesan baik dengan sikap alm Yosua,” tambah hakim.
Maka Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menilai ada tindakan Brigadir J yang menyinggung istri Ferdy Sambo sehingga sakit hati dan lapor ke sang suami.***
(Subahrudin Yusuf/AdaTah.com)
Artikel Terkait
Usulan Desa dan Kelurahan dalam Musrenbang Harus Direalisasikan
Intip Resep Mie Nyemek, Dijamin Lezat dan Gurih
Postingan Memilukan di Akun Instagran Trisha Eungelica Jelang Vonis Ferdy Sambo
Geng Motor Meresahkan di Kebun Jeruk Berhasil di Bekuk Polisi
Kai EXO Siap Merilis Album Solo Baru Pertengahan Bulan Depan