KALTENGLIMA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo eks ajudan Ferdy Sambo dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Urutan Proses Eksekusinya di Indonesia
Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ricky dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Ricky bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Baca Juga: Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf : Saya Ajukan Banding
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Go Kyung Pyo dan Kang Han Na Akan Beradu Peran Dalam Drama Baru
Tok! Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Berikan Salam Metal ke Jaksa
Pembelian Kupon Elpiji Bersubsidi di Barito Utara Akan di Mulai Pada 16 Feruari 2023 : Sebanyak 20.000 Kupon
Intip Spesifikasi Tangguh Oppo Reno 8T dengan Fitur Canggih
Tengah Berulang Tahun di Hari Valentine, Berikut Profil dan Fakta Dari Jaehyun NCT