Tok! Ricky Rizal eks Ajudan Ferdy Sambo di Vonis 13 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 17:20 WIB
Terdakwa Ricky Rizal di PN Jaksel (pmjnews)
Terdakwa Ricky Rizal di PN Jaksel (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo eks ajudan Ferdy Sambo dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Urutan Proses Eksekusinya di Indonesia

Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Putusan majelis hakim tersebut  lebih berat  dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ricky dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Ricky bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Baca Juga: Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf : Saya Ajukan Banding

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Nova Eliza Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X