KALTENGLIMA.COM - Persidangan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya telah mencapai salah satu keputusan akhirnya.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Keputusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang 'hanya' menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf : Saya Ajukan Banding
Melihat keputusan ini, banyak pihak menanyakan kapan Ferdy Sambo dihukum mati? Rupanya tak langsung, ada beberapa tahapan dan prosedur sebelum hukuman dijalankan.
Kini vonis hukuman mati Ferdy Sambo tengah menjadi isu hangat dan banyak dibicarakan banyak orang.
Kendati demikian, tak banyak yang tahu prosedur eksekusi mati yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Tengah Berulang Tahun di Hari Valentine, Berikut Profil dan Fakta Dari Jaehyun NCT
Dilansir dari akun TikTok @ryanabdisa pada Selasa, 14 Februari 2023 berikut prosedur eksekusi mati yang berlaku di Indonesia.
1. Ditembak
Indonesia hanya mengenal satu cara eksekusi mati yaitu dengan cara ditembak. Sebelum dibawa ke tempat eksekusi mati, terpidana akan dibawakan pakaian bersih, putih dan sederhana.
2. Didampingi Rohaniawan
Saat dibawa ke tempat eksekusi, terpidana dapat didampingi oleh satu orang rohaniwan berdasarkan agama yang ia anut.
3. Laporan pelaksanaan eksekusi mati
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Wahyu Imam Santoso Hakim yang Memvonis Mati Ferdy Sambo
Terkuak! Penyebab Hakim Vonis Putri Candrawathi Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Aktor Hyun Bin Menceritakan Bagaimana Perasaannya Setelah Berkeluarga dan Memiliki Anak
Shelvie Hana Resmi Gugat Cerai Daus Mini, Tidak Mempermasalahi Hak Asuh Anak
Indonesia Kembali Kirimkan Bantuan Untuk Korban Gempa Turki