KALTENGLIMA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yanh dikutip dari pmjnews pada Rabu (15/2/2023).
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: 15 Februari Hari Kanker Anak Sedunia, Berikut Tema dan Sejarah Peringatannya
Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kisah Perjalanan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Menembus Langit ke 7 dan Para Nabi yang Ditemui
Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023).
Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca Juga: Mengintip Sosok Algojo yang Akan Eksekusi Mati Ferdy Sambo dan Hari Pelaksanaannya
Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Digigit King Cobra, Ketua Pendiri Yayasan Sioux Ular Indonesia Aji Rachmat Meninggal Dunia
Ernest Prakasa Bentuk Imajinari, Usai Mengakhiri Kerjasama dengan Starvision Plus
Lagi Viral di Tiktok! Berikut Lirik Lagu Raim Laode - Komang, yang Menceritakan Tentang Kerinduan Kekasih
Lengkap Besaran Gaji Pensiunan PNS Sesuai Gologan
Mulai Juli 2023 Konten Youtube Bisa Menjadi Jaminan Bank, Gimana Caranya?