Sempat Diragukan, Mui Tetapkan Kehalalan Mixue Ice Cream dan Tea

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 08:53 WIB
MUI Terbitkan Sertifikasi Halal Mixue (Instagram @mixueindonesia)
MUI Terbitkan Sertifikasi Halal Mixue (Instagram @mixueindonesia)

KALTENGLIMA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.

Ketetapan halal tersebut diterbitkan MUI setelah sidang produk halal yang digelar di Jakarta pada Rabu (15/2/2023).

Terbitnya penetapan halal untuk Mixue berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Baca Juga: Cukup Ampuh, Obat Alami Cepat Atasi Mual dan Muntah pada Anak

Ketua Bidang Fatwa Halal MUI Asrorun Niam mengatakan,bahwa bahan yang digunakan di produk Mixue sudab terbukti halal dan suci, begitu juga proses produksinya.

Ia menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan pada bahan pembuatan produk dari Mixue ini berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ungkap Asrorun Niam Soleh pada hari Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: Berangkat ke Eropa, Song Joong Ki dan Katy Louise Saunder Sapa Penggemar di Bandara

Untuk menentukan bahwa suatu merk itu mendapatkan status halal dari MUI itu perlu diadakan pemeriksaan di berbagai sudut, mulai dari bahan yang ada di menu dan mengecek proses pembuatan di cabang-cabangnya.

Setelah melalui berbagai proses, akhirnya semua produk dan cabang Mixue yang ada sudah disetujui status kehalalannya oleh MUI.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, memberikan apresiasi kepada Mixue yang mau menjalankan dan mengupayakan proses mendapatkan status halal terhadap semua produknya.

Baca Juga: Pelantun Lagu “Tak Segampang Itu”, Anggi Marito Dilamar Sang Kekasih

Setelah ditetapkan kehalalannya oleh MUI, maka langkah selanjutnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia (BPJPH Kemenag RI) menerbitkan sertifikat halal milik Mixue.

Dengan adanya ketetapan Halal dari MUI dan akan mendapatkan sertifikat Halal dari BPJPH Kemenag RI, maka Mixue sudah dapat dikonsumsi dengan tenang oleh para Muslim. (Akmal Silva Pratama/harianhaluan.com)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X