Beberapa masalah yang diangkat antara lain aset yang mangkrak dan rawan dicuri, tanah yang dikuasai pihak tidak jelas, serta rumah dinas yang masih ditempati mantan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Simak di Sini! Cara Melacak Lokasi Seseorang Pakai WhatsApp dan Google Maps
"Meskipun dengan berbagai catatan dan masukan tersebut, Fraksi Karya Indonesia Raya secara resmi menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Perda," ucap H. Tajeri.
Lebih lanjut, H. Tajeri mengatakan, persetujuan ini diberikan dengan catatan bahwa semua hal yang disampaikan harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Harapan F-KIR agar pelaksanaan anggaran ke depannya dapat lebih baik dan bermakna bagi kemajuan Barito Utara," pungkasnya.
Artikel Terkait
2 Kelompok Warga di Maluku Bentrok, 1 Tewas 5 Terluka
Sekjen Partai Demokrat Respons Terkait Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi
Minta Kementerian Lembaga Perbaiki Pelayanan, KPK: Tak Perlu Tunggu Kita OTT
Tunjangan Guru Sekolah Rakyat Bakal Ikuti Standar Nasional dan Daerah
KPK Dalami Alasan Immanuel Ebenezer Sembunyikan Tiga Mobil usai OTT