Kaltenglima.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyayangkan pernyataan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kotim yang memandang miring terhadap institusi DPRD.
Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Badan Kehormatan DPRD Kotim M. Abadi menyinggung pernyataan pejabat itu dalam video yang beredar di media sosial.
Video berdurasi 1,12 menit itu tampak pejabat pemda itu menegaska pada warga bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD itu tidak berguna.
Oknum pejabat Pemkab Kotim itu hadir sebagai perwakilan pemerintah daerah saat memberikan sambutan dalam kegiatan yang diadakan di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, pada tanggal 12 April 2022.
Dalam sambutannya oknum pejabat itu mengingatkan agar kepala desa berkoordinasi dan konsultasi hanya kepada camat dan bupati dan tidak perlu kepada anggota dewan karena dewan karena dinilainya anggota DPRD bukan eksekutor.
Oknum pejabat itu berpendapat, RDP yang dilakukan anggota DPRD Kotim tidak ada gunanya, jika eksekutif tidak melaksanakan itu. Beda jika yang melaksanakan RDP itu pemerintah daerah.
Diungkapkannya, DPRD hanya sebatas melakukan penganggaran, di mana dikatakannya tahun ini DPRD Kotim mendapat jatah dana aspirasi sebesar Rp2 miliar.
Menanggapi hal itu M Abadi, mengatakan, tidak seharusnya seorang oknum pejabat yang diberi amanah jabatan justru digunakan untuk melecehkan lembaga DPRD.
Apalagi pernyataannya dilakukan untuk me intervensi masyarakat, dan mempunyai orientasi membela salah satu investor perkebunan yang tidak memperhatikan masyarakat desa sekitar kebun.
Baca juga : https://www.kaltenglima.com/nasional/pr-3513209842/jalan-nasional-malawaken-benangin-rusak
"Seharusnya dia (oknum pejabat) itu hadir di sana untuk memberikan pencerahan, pemikiran kepada masyarakat bukan justru sebaliknya ada bahasa mengintervensi kemudian melecehkan lembaga DPRD," kata Abadi, Jum'at (15/4/2022).
Menurutnya, aap yang disampaikan oknum pejabat tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Hati-hati ini serius ada sanksinya, maka kami minta kepada Bupati Kotim, H. Halikinnor, SH.MM, untuk mencopot jabatan Kabag pemerintahan itu karena telah melecehkan lembaga DPRD yang keberadaannya telah diatur melalui UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, undang-Undang republik indonesia," katanya.