"Dia juga tidak paham UU No 17/2014 tentang Majelis Permusawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan, Dewan perwakilan Darerah, dan Dewan Perwakilan Daerah," imbuhnya.
Disebutkanya, pejabat itu tidak mahami PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Karena itu, Abadi menyarankan agar unsur Pimpinan DPRD Kotim melaporkan oknum pejabat itu kepada penegak hukum sesuai ketentuan Pasal 207 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau dihadapan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," ungkap Abadi tentang isi pasal itu.(*)