Tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 WIB Briptu RDW tiba dan langsung diajak masuk oleh BriptU FN ke dalam rumah dan pintu dikunci dari dalam.
Setelah itu korban disuruh oleh terduga pelaku untuk ganti baju kaus lengan pendek dan celana pendek. Keduanya kemudian cekcok mulut.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Polwan yang Bakar Suami Jadi Tersangka
Terduga pelaku kemudian memborgol tangan kiri Briptu RDW dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah, Briptu FN pun langsung menyiramkan bensin yang sudah disiapkan ke sekujur tubuh suaminya.
"Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata 'ini lo yang lihaten iki (lihatlah ini)', namun korban diam saja," tuturnya.
Api yang ada di tangan terduga pelaku, lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin. Setelah itu korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan.
Baca Juga: Dua Tersangka Telah Ditetapkan, Begini Kronologi Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
"Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat," katanya.
Setelah itu salah seorang saksi, Bripka Alvian, yang mendengar teriakan minta tolong korban, masuk ke garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban
"Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit," kata dia.
Akibat kejadian itu, kata Daniel, Briptu RDW mengalami luka bakar 90 persen di sekujur tubuhnya. Selanjutnya di bawa RSUD Kota Mojokerto.
Malang, korban FN akhirnya menghembuskan napas terakhir akibat luka bakar serius hingga 90 persen di sekujur tubuhnya, Minggu 9 Juni 2024.
Pihaknya sendiri saat ini sedang mendalami motif terduga pelaku, dengan mendatangi dan mengamankan TKP, mengamankan dan interogasi pelaku, serta memintai keterangan saksi-saksi.***