Mario Dandy Satrio Tersangka Penganiayaan Dikenakan Pasal Berat

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 20:57 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio saat ditampilkan di hadapan publik beberapa waktu lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. (PMJNEWS)
Tersangka Mario Dandy Satrio saat ditampilkan di hadapan publik beberapa waktu lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. (PMJNEWS)

KALTENGLIMA.COM -  Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satrio bakal dikenakan pasal 354 dan 355 KUHP

Polda Metro Jaya menegaskan Mario Dandy Satrio akan dikenakan hukuman pasal terberat.

Baca Juga: Baku Tembak Lawan KKB : 1 Prajurit TNI Gugur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trinoyudo mengatakan proses penyidikan kasus penganiayaan demgan tersangka Mario Dandy masih terus dilakukan.

Polda Metro Jaya pun menandaskan, tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan demgan korban David akan diproses secara hukum.

Baca Juga: Selamat! The Boyz Berhasil Meraih Piala Pertama di Show Champion Untuk Lagu ‘ROAR’

"Terkait kasus kekerasan yang dilakukan tersangka Mario yang melibatkan S (tersangka), kedua pelaku akan dikenakan pasal terberat," ucap Trinoyudo dikutip dari pmjnews.com.

Diberitakan, Mahmud MD berpendapat M layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP, terkait kasus penganiayaan terhadap D.

Baca Juga: Personil Polsek Teweh Tengah Dites Urin, Ini Hasilnya

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya pun menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai sehingga ke depannya masih terbuka dengan perkembangan kasus ini.

Ia menambahkan, pasal yang sudah disangkakan atau ditetapkan terhadap tersangka M dan S masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Bikin Iri, PPPK Diangkat ASN 2023 Bakal Terima Gaji Besar dan Tunjangan

Diberitakan, tersangka M dan S hingga saat ni telah disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Lanjutnya, Polda Metro Jaya dalam hal ini terkait kemungkinan perubahan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka masih perlu menunggu langkah dan proses hukum selanjutnya, dikutip dari pmjnews.com.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X