Baca Juga: Mahasiswi UI Diduga Bunuh Diri di Jaksel Ternyata Merupakan Asesi Psikolog
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentng Narkotika dengan (ancaman pidana) kurungan maksimal 15 tahun," tandasnya.***