Temukan 10 Jenazah, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Dukun Penggandaan Uang

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 11:51 WIB
Polres Banjarnegara selidiki kasus pembunuhan oleh Mbah Slamet yang berkedok penggandaan uang (Instagram @martapurapedia)
Polres Banjarnegara selidiki kasus pembunuhan oleh Mbah Slamet yang berkedok penggandaan uang (Instagram @martapurapedia)

KALTENGLIMA.COM - Polres Banjarnegara Polda Jawa Tengah menjelaskan kasus pembunuhan diduga dilakukan lebih dari lima orang yang dilakukan TH (45) alias Slamet dukun pengganda uang.

Adapun modus pelaku membunuh korban karena kesal kerap ditagih hasil penggandaan uang, dan memberikan minuman isinya potas kepada korban.

"Jadi korban sering menagih hasil penggandaan uangnya. Tersangka yang kesal kemudian memberikan minuman isinya potas kepada korban," terang Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Film Horor Sewu Dino Rilis Setelah Tayang Lebaran, Berikut Daftar Pemainnya

Hendri menuturkan, kasus pembunuhan tersebut terungkap pasca adanya laporan kehilangan korban berinisial PO (53) warga Sukabumi Jabar.

Dari informasi yang dihimpun keluarga bahwa korban PO berangkat ke Banjarnegara menemui Slamet.

Tetapi, saat tiba di lokasi, korban yang sempat mengirimkan pesan dan lokasi tujuan melalui WhatsApp terhadap anaknya.

Baca Juga: Tembus 1 Juta Pendengar di Spotify, Berikut Lirik Lagu Aziz Hedra – Somebody’s Pleasure

Pesan menyampaikan bahwa jika dirinya tidak ada kabar selama beberapa hari, anak diminta datang ke rumah Slamet bersama aparat keamanan.

"Ini di rumahnya Pak Slamet. Buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek, misal ayah tidak ada kabar sampai Minggu, langsung saja ke lokasi bersama aparat," tuturnya.

Berikutnya, korban sudah mulai tidak dihubungi kemudian keluarga melaporkan pada Polres Banjarnegara pada Senin 27 Maret 2023.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menyusuri lokasi Slamet.

"Hasil penyelidikan bahwa PO dibunuh Slamet dan dikubur di Jalan setapak menuju ke hutan di Wanayasa," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X