Terungkap, Modus Pelaku Tempelkan Stiker QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 23:44 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dan jajarannya. (Pmjnews)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dan jajarannya. (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria diduga pelaku penipuan stiker pembayaran daring menggunakan kode batang (QRIS) di sejumlah masjid di wilayah tersebut.

Polisi mengatakan kasus penipuan dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah tempat, baik itu masjid hingga tempat umum lain seperti bank maupun pasar.

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu di sejumlah tempat.

Baca Juga: Kabar Duka, Putri Sulung Komedian Abdel Achrian Meninggal Dunia di Usia 22 Tahun

“Nah bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Auliansyah menuturkan, cara pertama pelaku melakukan aksinya yakni dengan meniban atau ditempel di atas stiker QRIS yang sudah ada.

“Jadi kalau ada ini ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,” katanya.

Baca Juga: KPK OTT di Wilayah Jateng, Sejumlah Pihak Diamankan

Selain itu, Auliansyah juga menyebutkan bahwa pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong.

“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS  yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada,” ucapnya.

“atau menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,” sambungnya.

Lebih lanjut, terhadap tersangka disita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka.

“Pada yang bersangkutan sudah kita lakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X