Terungkap, Modus Pelaku Tempelkan Stiker QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 23:44 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dan jajarannya. (Pmjnews)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dan jajarannya. (Pmjnews)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP. (Nova Eliza Putri)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X